Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Depok Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

Minggu, 07 April 2024 - 06:53:00 WIB
Pemkot Depok Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024
Ilustrasi mudik lebaran (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024 dan ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Surat itu mengacu pada SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal imbauan terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya terkait penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pemkot Depok juga memberikan arahan agar kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot diamankan selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Minggu (7/4/2024).

Wahid berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.

"Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam akuarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut