Pemkot Depok Siapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB Corona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dalam rangka menegakkan disiplin untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona di Depok yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
"Untuk melengkapi penegakkan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Depok," ujar Dadang di Depok, Senin (11/5/2020).
Dia menuturkan, masih terjadi penambahan kasus setiap hari yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal serta masih tingginya pergerakan orang. Atas dasar itu Wali Kota Depok, Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah rapat evaluasi PSBB II dan menyepakati untuk perpanjangan PSBB II.
Menurutnya, tren perkembangan kasus konfirmasi, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II saat ini cenderung menurun rata-rata per hari.
"Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB untuk kebaikan semua," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi