Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakbar Sidak 151 Perusahaan, 40 Ditutup karena Melanggar PPKM

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:31:00 WIB
Pemkot Jakbar Sidak 151 Perusahaan, 40 Ditutup karena Melanggar PPKM
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat sidak ke salah satu perusahaan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) inspeksi mendadak (sidak) terhadap 151 perusahaan. Sebanyak 40 perusahaan ditutup sementara karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemkot Jakbar Tri Yuni Wanto mengatakan, sidak dilakukan sejak 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.

"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," ujar Tri di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Dia menuturkan, dari 22 perusahaan tutup secara mandiri dan 18 perusahaan diutup oleh petugas.

Menurutnya, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.

"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," katanya.

Dia berharap sanksi penutupan sementara ini bisa membuat perusahaan lain jera dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu dia juga mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut