Pemkot Jaksel Laporkan Seorang Youtuber ke Polisi atas Dugaan Penyiksaan Monyet
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan melaporkan seorang Youtuber bernama Rian Mardiansyah ke Polres Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan terkait unggahan video yang diduga berisi penyiksaan monyet.
Laporan itu dibuat sebagai buntut protes warga atas perbuatan Rian yang dianggap meresahkan. Bukan hanya protes dari warga Indonesia, bahkan warga asal Amerika, Nediem V Buyukmihei VMD dari University California-Davis turut memprotesnya dan sudah melapor ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kami sedang koordinasi dengan pelapor, dengan JAAN (Jakarta Animal Aid Network) karena memang mereka pernah lapor kasus tersebut sebelumnya," ujar Kepala Suku Dinas KPKP Jaksel, Hasudungan A Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, koordinasi dengan JAAN itu dilakukan pada Kamis (4/2/2021). Dugaan penyiksaan itu pun direkam dan diunggah Rian ke akun Youtubenya dengan nama Abang Satwa, tercatat ada 100 konten yang diduga berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes dari warga dalam negeri dan luar negeri.
Pantau Kasus Rumah Jagal Kucing, Pencinta Hewan Datangi Polsek Medan Area
Rian, kata dia, diketahui sudah lama membuat video berisi penyiksaan terhadap monyet. Penyiksaan kepada monyet yang dilakukan Rian seperti menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.
"Dia buat konten penyiksaan supaya popularitas dan subscriber Youtube-nya meningkat," tuturnya.
Sejauh ini, paparnya, dia belum menemukan adanya motif ekonomi di balik pembuatan video penyiksaan terhadap monyet tersebut. Hingga saat ini, Rian sudah menghapus 100 konten berisi kekerasan kepada monyet itu.
"Sekarang kan bikin konten yang kontroversi untuk tingkatkan subscriber. Dia tidak menggunakan untuk topeng monyet, tapi ujung-ujungnya bisa bermotif ekonomi, kami masih dalami motif ekonominya," ujarnya.
Adapun penyiksaan monyet yang dilakukan Rian melanggar sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).
"Karena sesuai perda ini (penyiksaan satwa) termasuk pelanggaran ringan," katanya.
Editor: Rizal Bomantama