Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Tak Bersertifikat di Pulomas

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:38:00 WIB
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Tak Bersertifikat di Pulomas
Lapangan padel di Pulomas, Jaktim disegel pada Kamis (26/2/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jaktim menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis (26/2/2026). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Kegiatan penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel). Hal ini menjadi penanda penghentian kegiatan olahraga di lapangan tersebut.

Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu pihaknya mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan operasional lapangan padel tersebut.

"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," kata Wiwit dikutip Jumat (27/2/2026).

Kegiatan ini merupakan penyegelan ulang terhadap lapangan padel tersebut, karena sebelumnya sudah disegel. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen.

"Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," ucap dia.

Sebelum disegel warga sempat menggelar pertemuan dengan pengelola lapangan padel tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka membahas persyaratan yang belum terpenuhi.

"Jadi, dia harus memenuhi dulu, tetapi ini lagi sedang digodok persyaratan ini di pusat apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel terancam tertutup. Saya lupa nama persyaratannya,” kata Ketua RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Nelson.

Selain persyaratan, aktivitas permainan padel yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

“Sebenarnya warga saya dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang, dan tetangga saya juga ada yang lansia jadi terganggu dengan kebisingannya,” ungkapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut