Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Landa 14 Rumah di Kapuk Muara Jakut, Diduga gegara Korsleting Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jakut Beri Sanksi Tegas Jasa Angkut Sampah Ilegal

Senin, 22 Februari 2021 - 08:00:00 WIB
Pemkot Jakut Beri Sanksi Tegas Jasa Angkut Sampah Ilegal
Ilustrasi Sampah (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara mengenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah illegal. Masih banyak ditemukan sampah ilegal di Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan pengenaan sanksi merupakan buntut dari penemuan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarang oleh Petugas PPSU.

“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah illegal yang tidak mengantongi izin. Mereka ditemukan sedang membuang sampah sembarang di sekitar area luar Museum Bahari sekitar Pukul 10.00 WIB,” kata Achmad saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021). 

Menurut Achmad aktivitas penyedia jasa angkut sampah illegal ini pun dipantau petugas guna tidak mengulangi perbuatannya kembali yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

“Mereka juga harus membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta jika hendak kembali beroperasi,” katanya.

Sementara untuk sampah yang dibawa, dipastikan telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah yang ditemukan bukan berjenis sampah medis melainkan sampah rumah tangga.

“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” tutupnya.

Ditambahkan Achmad, penyedia jasa angkut sampah illegal ini juga dikenakan sanksi administrasi sekaligus denda senilai Rp5 juta sesuai dengan Pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut