Pemkot Tangerang Akan Serahkan 47 Laporan Pungli Bansos Covid-19 ke Polisi
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima puluhan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, laporan yang masuk akan diserahkan ke Polrestro Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
"Sudah ada 47 laporan masuk. Terakhir (data) kemarin. Kita rekap, dilanjutkan polres dan kejaksaan," ujar Buceu di Tangerang, Senin (2/8/2021).
Dia menuturkan, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor Whatsaap: 0811 1500 239 jika menemukan maupun menjadi korban praktik pungli terkait pananganan Covid-19.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, layanan ini juga bisa untuk pengaduan jika ada peyaluran bansos salah sasaran.
"Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 423 dengan ancaman pidana 6-9 tahun penjara. Jangan risau jika melihat atau merasakan langsung, laporkan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi