Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Leony Siap Dialog dengan Wali Kota Tangsel, Minta Warga Lain Juga Dilibatkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan

Kamis, 07 Maret 2024 - 04:00:00 WIB
Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang 10 jenis usaha industri pariwisata hiburan beroperasi selama Ramadhan. Larangan itu diatur dalam surat edaran wali kota.

"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).

Adapun 10 jenis usaha yang dilarang beroperasi yakni klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiard, live musik skala besar kecuali bernuansa Islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.

"Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," katanya.

Sementara pembatasan jam operasional meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut