Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI : 159 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:59:00 WIB
Pemprov DKI : 159 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
Ilustrasi, kawasan perkantoran di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak Pembatasan Ssosial Berskala Besar (PSBB) berlaku 14 September 2020. Seluruh perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, inspeksi mendadak digelar sejak 14 September hingga Jumat 2 Oktober. Dari 856 perusahaan yang diinspeksi, 159 ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4 persen menjadi 4,5 persen," ujar Andri Yansyah di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dia menuturkan, dari 159 perusahaan, 101 di antaranya terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah, yaitu 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat.

Kemudian, ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah Jakarta.

"Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut