Pemprov DKI : 159 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak Pembatasan Ssosial Berskala Besar (PSBB) berlaku 14 September 2020. Seluruh perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3 hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, inspeksi mendadak digelar sejak 14 September hingga Jumat 2 Oktober. Dari 856 perusahaan yang diinspeksi, 159 ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4 persen menjadi 4,5 persen," ujar Andri Yansyah di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Dia menuturkan, dari 159 perusahaan, 101 di antaranya terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah, yaitu 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat.
Kemudian, ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Perusahaan tersebut tersebar di 5 wilayah Jakarta.
"Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi