Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub DKI Jakarta Rano Karno Dukung Gelaran Bursa Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Jadi Rp60.000 Per Jam

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:07:00 WIB
Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif Parkir Jadi Rp60.000 Per Jam
Tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta akan dinaikkan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir mobil menjadi sebesar Rp60.000 per jam. Kebijakan tersebut sesuai hasil kajian Dishub DKI Jakarta.

"Tarif Rp60.000 roda empat itu maksimal," kata Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto kepada wartawan, Selasa (22/6/2021). 

Kenaikan tarif tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Sedangkan tarif pakir motor rencananya sebesar Rp18.000 per jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

Aji mengatakan alasan tarif parkir naik untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat agar beralih ke angkutan umum. Tarif parkir yang akan dinaikan di wilayah sekitar angkutan umum seperti lokasi parkir di sekitar Busway dan MRT. 

“Tarif parkir ini kan berbasis angkutan umum, jadi untuk wilayah wilayah atau lokasi parkir yang dekat dengan angkutan umum," kata Aji. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut