Pemprov DKI Akan Pidanakan Tempat Pijat di Jaksel Buntut Bungkus Night
JAKARTA, iNews.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya sudah menutup secara permanen tempat usaha Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai buntut kasus "Bungkus Night". Dia juga menegaskan akan memidanakan badan usaha griya pijat tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya, jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," ujarnya, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, badan usaha Hamilton Spa & Massage telah terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta tak berniat berhenti begitu saja dalam memberikan sanksi, tapi berencana menerapkan tindak pidana terhadap pelanggaran Perda sesuai diatur dalam Perda No 8 tahun 2007.
"Di dalam perda 8 tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara). Di sana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
Batal Digelar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pesta Bungkus Night
Dia menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut, apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Jika bisa, Satpol PP DKI Jakarta pun bakal segera memberlakukannya.
Seperti diketahui acara Bungkus Night merupakan prostitusi dan pornografi berkedok tempat pijat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor: Rizal Bomantama