JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencopot stick cone pembatas jalur sepeda di ibukota Jakarta dan menggantinya dengan paku marka jalan atau mata kucing. Marka mata kucing dinilai lebih estetik hingga aman bagi pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal ini bagian dari evaluasi dan optimalisasi jaringan jalur sepeda yang telah terbangun di Provinsi DKI Jakarta.
Apakah Wali Kota Muslim Pertama New York City Zohran Mamdani Pro-LGBT?
"Penggunaan paku marka jalan sebagai pengganti stick cone lebih baik ditinjau dari segi estetika, kemudahan perawatan, keselamatan dan nilai ekonomis," ujar Syafrin, Jumat (20/10/2023).
Syafrin menjelaskan, jalur sepeda masih perlu digunakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI Cabut Cone Pembatas Jalur Sepeda Sepanjang 8,3 Km, Ini Alasannya
"Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda dan pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," ujar Syafrin.
Jalur sepeda juga upaya penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara berdasarkan Pasal 188 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Dilakukan pemeliharaan lajur sepeda secara berkala sesuai stagging tahun dan usia teknis perlengkapan jalan sehingga terbagi menjadi empat kurun waktu (2023-2026) dengan jumlah panjang rata-rata sebesar 80-100 km tiap tahunnya," kata Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI telah mencabut stick cone di ruas Jalan Tentara Pelajar, Jalan Keramat Raya, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Penjernihan, Jalan Salemba Raya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RP Soeroso, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Tugu Tani, Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Prajurit KKO Usman.
Stick cone dicabut karena rusak diduga terkena para pengendara bermotor.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku