Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pastikan Pemprov DKI Sudah Kirim Bantuan Banjir Sumatra: Kami Tak Ingin Tampil
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Bakal Padamkan Lampu Jalan Protokol untuk Peringati Earth Hour, Ini Lokasinya

Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:07:00 WIB
Pemprov DKI Bakal Padamkan Lampu Jalan Protokol untuk Peringati Earth Hour, Ini Lokasinya
ilustrasi earth hour
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memadamkan lampu di jalan protokol untuk memperingati aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon atau Earth Hour. Peringatan ini akan dilaksanakan pada Sabtu (2/7/2022) malam ini. 

"Pemadaman lampu selama satu jam dalam rangka memberikan pesan edukasi supaya meningkatkan kesadaran masyarakat menghemat energi agar menjadikan Jakarta lebih lestari," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Sabtu (1/7/2022).

Jalan protokol dan jalan arteri yang akan dilakukan pemadaman lampu:

  • 1. Jakarta Pusat

-Jalan Sudirman, meliputi: Dukuh Atas sampai dengan Jalan Gedung Sampoerna Strategic.
-Jalan Thamrin, meliputi seputaran Jalan Merdeka, kecuali Jalan Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden; Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika; halaman Kantor Balai Kota; Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

  • 2. Jakarta Utara

-Jalan Yos Sudarso
-Jalan Perintis Kemerdekaan
-Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Utara

  • 3. Jakarta Barat

-Jalan Daan Mogot
-Jalan Kembangan Raya
-Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Barat

  • 4. Jakarta Selatan

-Jalan Prapanca Raya
-Jalan Rasuna Said
-Jalan Sudirman, meliputi Gedung Sampoerna Strategic sampai dengan patung Pemuda; dan Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

  • 5. Jakarta Timur

-Jalan Dr Sumarno
-Jalan Raden Inten
-Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Selain itu, pemadaman listrik juga akan dilakukan di seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota, kecuali rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Langkah ini merupakan tindak lanjut implementasi lnstruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu Dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut