Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Batal Pakai Jasa Denny Indrayana di Banding Gugatan Pulau Reklamasi

Jumat, 02 Agustus 2019 - 03:00:00 WIB
Pemprov DKI Batal Pakai Jasa Denny Indrayana di Banding Gugatan Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Jakarta batal menggunakan jasa Denny Indrayana di perkara banding gugatan Pulau H hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal menggunakan jasa advokat Denny Indrayana untuk menghadapi banding gugatan Pulau H hasil reklamasi. Denny sebelumnya ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk mendampingi DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Pemprov DKI beralasan batalnya penunjukan Denny karena mereka telah memiliki data lengkap untuk menyusun memori banding. Dalam perkara ini, PTUN telah mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi.

"Enggak jadi. Yang banding, data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan aja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis (1/8/2019).

Kendati batal, Yayan memastikan Pemprov DKI tetap memakai jasa Denny Indrayana sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Dalam kasus ini, PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi pulau tersebut.

"Yang (pulau) I itu juga pendampingan saja. (Perkara) itu ditangani biro hukum karena data-data kami juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.

Pemprov DKI sebelumnya mempercayakan Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) untuk melawan gugatan mengenai Pulau Reklamasi. Penunjukan itu per 31 Juli 2019.

"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari Gubernur untuk Pulau I per tanggal 31 Juli hari ini. Untuk Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," kata Denny saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut