Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI: Belum Ada Warga Langgar Aturan Resepsi Pernikahan saat PSBB Transisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:06:00 WIB
Pemprov DKI: Belum Ada Warga Langgar Aturan Resepsi Pernikahan saat PSBB Transisi
Ilustrasi resepsi pernikahan. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum memberikan izin masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kabar baiknya, hingga saat ini belum ditemukan warga ibu kota yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu disampikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia. "Belum (ada yang ditemukan melanggar)," kata Cucu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Pemprov DKI Jakarta, menurut Cucu, sejauh ini hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah maksimal 30 orang. Pembatasan jumlah orang itu juga sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag).

"Berdasarkan SE Kemenag maksimum 30 orang," ucapnya.

Cucu memaparkan, pelanggar aturan akad nikah akan dikenakan sanksi Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Jika resepsi pernikahan dilakukan dalam gedung, pihak pengelola juga akan mendapatkan sanksi.

"Kalau di gedung, nanti yang ditindak pengelola gedungnya," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut