Pemprov DKI Diminta Sidak Perkantoran, DPRD: Masih Banyak yang Mengharuskan Karyawan WFO
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta aktif inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran. Upaya ini perlu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan benar.
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, selama ini belum semua perkantoran menerapkan aturan sesuai yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Salah satunya pembatasan jumlah karwayan yang masuk kantor.
"Memastikan setiap perkantoran di Jakarta mematuhi aturan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) sesuai ketentuan Kepgub 759 Tahun 2021 dengan melakukan sidak karena masih banyak perkantoran di Jakarta yang mengharuskan karyawannya WFO," ujar Zita di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar Pemprov DKI memperketat pengawasan di area publik, seperti pusat perbelanjaan (mal), kafe (restoran) maupun tempat wisata. Area ini dinilai rawan dengan kerumunan yang bisa memicu lanju penyebaran Covid-19.
"Jika kasus harian tidak mengalami penurunan, langkah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bisa diambil dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan aspek ekonomi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi