Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Syaratnya Wajib KTP Jakarta 

Jumat, 15 April 2022 - 15:32:00 WIB
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Syaratnya Wajib KTP Jakarta 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik gratis lebaran Idul Fitri 2022. Sebanyak 492 bus dan 31 truk disiapkan.

Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

"Halo warga Jakarta sudah tahu belum? Pemprov DKI akan melaksanakan program mudik gratis untuk lebaran Idul Fitri tahun ini. Ada 492 unit Bus dan 31 unit truk," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Jumat (15/4/2022).

Adapun mudik gratis akan melayani rute Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pendaftaran dan persyaratan akan segera diumumkan melalui website dan akun Instagram resmi Dishub DKI dan Pemprov.

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut