Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali SIKM 6-17 Mei 2021

Jumat, 23 April 2021 - 16:53:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali SIKM 6-17 Mei 2021
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan SIKM kembali diberlakukan 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakukan kembali pada tanggal 6-17 Mei 2021. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut.

Riza menjelaskan sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.

"SIKM tetap kita berlakukan pada 6-17 Mei 2021," tutur Riza di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/4/2021). 

Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik. 

"Kita sudah berupaya maksimal, hasilnya semakin baik, penyebaran turun, angka kesembuhan meningkat serta angka kematian menurun. Jangan sampai karena nekat mudik usaha kita selama ini menjadi sia-sia," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut