Pemprov DKI Jakarta Izinkan Bioskop Beroperasi dengan Syarat Ketat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan operasional bioskop sebagai bahan evaluasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1. Bioskop sudah boleh beroperasi sejak 6 Juli 2020.
Syarat yang harus dipenuhi penonton yakni menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter.
"Bioskop sudah boleh dibuka sejak Senin (6/7) hingga hari terakhir PSBB transisi pada Kamis (16/7)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Pengelola bioskp juga wajib menggunakan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.
"Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.
Cucu menyarankan pembelian tiket dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan saat pengunjung antre.
"Pembayaran tiket juga disarankan dilakukan secara nontonai," katanya.
Terkait protokol kesehatan, Cucu meminta pelaku usaha menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius dan membatasi jarak aman antarpenonton.
"Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," katanya.
Di dalam ruang teater, manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antarpengunjung dengan melongkap satu kursi kosong di setiap barisan tempat duduk. Anak-anak yang berusia di bawah sembilan tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menonton film di bioskop. Sebab, mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular Covid-19.
Namun ketentuan bagi penonton dalam satu keluarga hingga saat ini masih dalam pertimbangan untuk zona khusus.
"Manajemen dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater. Hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki ruang teater," kata Cucu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq