Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021

Selasa, 01 Juni 2021 - 07:47:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021
Ilustrasi apel penegakan protokol kesehatan (Foto: Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021. Kebijakan tersebut guna terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.

Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah, di mana per tanggal 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.

“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Selasa (1/6/2021).

“Ditambah lagi, kami di Pemprov DKI telah belajar dan lebih siap, terutama untuk melakukan treatment, seperti penyediaan tempat tidur isolasi mandiri yang langsung disiapkan untuk mereka yang terpapar COVID-19,” kata Widyastuti lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut