Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Angkutan Nataru 2025/2026,  54 Perjalanan Kereta Api Tambahan Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru Mulai 20 Desember 2021

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:16:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru Mulai 20 Desember 2021
Pemprov DKI Jakarta melarang ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru. Ketentuan itu berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia. BKD DKI sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.

Dalam akun media sosial BKD DKI Jakarta, disebutkan dengan jelas SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan sesudah. Sehingga ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi. Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut