Pemprov DKI Jakarta Sebut Pengguna SIKM Wajib Lampirkan Hasil Negatif Swab Antigen
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021). Apel dilakukan sebagai persiapan jelang larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Usai apel, Riza menjelaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diterapkan bagi masyarakat yang ingin bepergian baik masuk maupun keluar Jakarta selama larangan mudik berlangsung. Pemegang SIKM wajib melampirkan dokumen hasil negatif swab antigen Covid-19.
"Pengecualian (pengguna SIKM) itupun harus diikuti dengan dokumen negatif Rapid Test Antigen. Dan kami semua juga akan membagikan masker serta pelaksanaan Rapid Test Antigen secara random selama pelarangan mudik (6-17 Mei 2021)," ujar Riza.
Politikus Partai Gerindra ini pun menjelaskan kriteria masyarakat yang bisa menggunakan SIKM. Antara lain untuk keperluan pekerjaan, kepentingan persalinan, dan lain sebagainya.
"SIKM sudah dikeluarkan kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja karena keperluan pekerjaan yang penting yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan atau ada yang meninggal. Yang lain-lain tidak diperkenankan," ucapnya.
Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat setelah melaksanakan salat Idul Fitri dapat bersilahturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.
"Pelaksanaan (silahturahmi dan halal bihalal) hari raya (Idul Fitri) dapat dilaksanakan dengan online, melalui video call, medsos, dan lain sebagainya," katanya.
Dia pun meminta masyarakat khususnya dengan kategori usia rentan dan berisiko tertular Covid-19 agar lebih mewaspadai hal tersebut.
"Untuk itu kami minta kepada masyarakat khususnya anak berusia di bawah sembilan tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Apalagi ini ada varian baru Covid-19 dari India, Inggris, dan Afrika yang dapat menyebar lebih cepat 10 kali dibandingkan yang ada saat ini. Ini sangat berbahaya," tuturnya.
Sebelumnya, Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari pada 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 pada 5 Mei 2021 pagi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa angka kasus Covid-19 pada saat ini mengalami trend kenaikan sebesar 2,03 persen.
Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan ada kenaikan kasus covid-19sebesar 93 persen. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7 persen atau sekitar 17,5 juta orang.
Editor: Rizal Bomantama