Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Tambun Jakarta, Solusi Ampuh Melibas Kemacetan!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Tak Akan Tambah Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Selasa, 02 Maret 2021 - 12:09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tak Akan Tambah Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Pemprov DKI Jakarta tak akan menambah pemakaman khusus pasien covid-19 di tahun 2021. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan menambah lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien covid-19 pada tahun ini. Pemprov DKI Jakarta fokus pada penataan lahan pemakaman.

Oleh sebab itu Pemprov dan warga Jakarta harus memperketat protokol kesehatan. Kebijakan tersebut akan membuat lahan pemakaman di Jakarta berkurang secara cepat jika kasus meninggal karena covid-19 tidak dikontrol.

"Tidak ada pembelian untuk makam," kata Suzi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Selama ini, Pemprov DKI Jakarta sudah memanfaatkan lahan seluas 3,3 hektare untuk menguburkan jenazah pasien covid-19 dan umum. Bahkan lahan pemakaman di TPU Bambu Apus, Jakarta timur sudah penuh di pembangunan tahap 1. Apalagi untuk TPU Bambu Apus ini masuk dalam lahan 3,3 hektar yang dibuat Pemda DKI Jakarta dalam penanganan jenazah pasien covid-19. 

"Sekarang sudah tahap 1, kita buka tahap 1 sudah penuh. Ini kita lagi upayakan tahap 2," ucap Suzi.

Suzi  menegaskan, lahan 3,3 hektar bukan hanya diperuntukan bagi jenazah meninggal akibat Covid-19. Luas lahan pemakaman itu digunakan untuk jenazah umum. 

"Saya sampaikan bahwa Pondok Ranggon dan Tegal Alur itu bukan khusus covid-19 tetapi pada saat awal pandemi kedua tempat itu yang dimungkinkan untuk dibuat makam sehari kita gali 30-40 petak makam," katanya.

Kata dia, dengan pembukaan lahan kuburan baru di dua lokasi itu, memudahkan petugas Pemprov DKI menjemput jenazah di rumah sakit dan langsung dimakamkan. 

Lebih lanjut, ucap dia, mengenai makam tumpang memang sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Asalkan dalam prosesnya direstui oleh pihak keluarga. 

"Makam itu bisa ditumpang asal dengan persetujuan ahli waris jadi wajib ada persetujuan," tuturnya.

Sekadar informasi, di Jakarta sampai tanggal 1 Maret 2021 kemarin  total ada 5.528 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen. Untuk itu, masyarakat diimbau menegakkkan protokol kesehatan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut