Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub DKI Jakarta Rano Karno Dukung Gelaran Bursa Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Tolak Izin Reuni 212 di Monas

Selasa, 17 November 2020 - 19:00:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tolak Izin Reuni 212 di Monas
Pemprov DKI Jakarta telah menolak izin penggunaan Monas untuk Reuni 212 pada 2 Desember 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menolak pengajuan izin penggunaan kawasan Monas untuk acara Reuni 212 yang diajukan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk tanggal 2 Desember 2020. Pemberitahuan itu sudah disampaikan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020.

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas, Muhammad Isa Sarnuri menjelaskan izin Reuni 212 ditolak karena kawasan tersebut masih ditutup sejak 14 November 2020. Dia pun menegaskan semua bentuk kegiatan di lokasi tersebut belum diperbolehkan.

"Sejak 14 November 2020 kawasan Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun di sana," kata Isa dalam surat jawaban tersebut yang dilihat pada Selasa (17/11/2020).

Isa menjelaskan penolakan itu merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penularan covid-19 yang masih melanda Indonesia. Dia pun menyampaikan penolakan acara Reuni 212 di Monas sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta maka kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang. Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi," tulis Isa dalam surat tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut