Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Usulkan Raperda Jalan Berbayar, Ini Daftarnya

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:52:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Usulkan Raperda Jalan Berbayar, Ini Daftarnya
Suasana Jalan Sudirman (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Diketahui Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 untuk sekali melintas.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. 

Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap 

hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut