Pemprov DKI Keluarkan SOP Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien positif virus corona (covid-19). Surat edaran tersebut juga berlaku bagi pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, namun hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar.
Surat Edaran dengan nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 ditandatangani langsung Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta serta para pemuka agama sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut. Menurut dia, surat edaran itu berlaku di seluruh rumah sakit yang menangani virus corona di Jakarta.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan Pemakaman bagaimana pemakaman jenazah, termasuk dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasional prosedurnya. Kita tahu bahwa jenazah itu (pasien positif) harus dilakukan secara khusus dan ini sudah juga kita informasikan kepada semua rumah sakit di Jakarta," kata Widyastuti di Balai Kota, Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran tersebut tertulis, pelaksanaan pemulasaraan jenazah pasien virus corona harus memperhatikan dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk mencegah transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung serta ke lingkungan sekitar.
Petugas yang menangani jenazah diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap (gaun sekali pakai lengan panjang dan kedap air dan sarung tangan nonsteril) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata google, masker bedah, celemek karet serta sepatu tertutup yang tahan air.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, bagi para keluarga yang ingin melihat jenazah, diperbolehkan. Dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah.
"Selain yang disebutkan di atas tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan," bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan lalu dilapisi bahan dari plastik yang tidak tembus air dan setelah itu diikat. Jenazah pun tidak disuntik pengawet dan tidak dibalsem.
Setelah pengafanan selesai, jenazah harus segera dimasukkan ke dalam peti dan disegel, serta tidak diperkenankan dibuka kembali. Di bagian luar kantong jenazah diwajibkan disemprot dengan cairan disinfektan.
Petugas yang bertugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel, yang kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu lalu ditutup kembali menggunakan bahan plastik. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebelum masuk mobil jenazah.
Setelah semua SOP dilakukan, jenazah diantar mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke tempat pemakaman. Pihak keluarga dalam surat edaran tersebut, juga dapat turut serta saat penguburan jenazah.
"Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum. Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutup surat edaran tersebut.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini terdapat dua tempat pemakaman umum (TPU) yang telah disiapkan untuk pasien virus korona yang meninggal. Dua TPU tersebut yakni, TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.
"Waktu awal sudah koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman yaitu di Pondok Rangon. Kemudian di buka lagi di Tegal Alur," kata Widyastuti.
Editor: Djibril Muhammad