Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 18 Rusunawa di Jakarta

Selasa, 14 Agustus 2018 - 14:04:00 WIB
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 18 Rusunawa di Jakarta
Rumah susun sewa alias rusunawa di Jakarta (ilustrasi). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan tarif retribusi di 18 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Ibu Kota. Kenaikan tarif tersebut sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei lalu.

“Berdasarkan Pasal 145 ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian,” tulis pergub yang diteken Anies tersebut.

Dalam pergub itu dijelaskan, kenaikan tarif retribusi rusunawa tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga masyarakat kelas bawah yaitu masyarakat yang terprogram atau masyarakat yang terkena penggusuran dan relokasi di masa pemerintahan gubernur sebelumnya.

Adapun 18 rusun yang terdampak kenaikan tarif itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Berikutnya, ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.


Untuk presentasi kenaikan rata-rata retribusi rusunawa tersebut berkisar 20 persen. Sementara, untuk tarif termahal terdapat di Rusunawa Jatirawasari untuk hunian tipe 32. Untuk masyarakat umum yang ada di lantai satu rusunawa itu, retribusi sewa naik dari Rp588.000 per bulan menjadi Rp705.600 per bulan.

Selanjutnya, untuk rusun dengan tarif sewa termurah terdapat di RSB Penjaringan Blok H dan I untuk hunian tipe 18. Retribusi di hunian tersebut naik dari Rp48.000 per bulan menjadi Rp57.600 per bulan untuk masyarakat penghuni lantai satu.

Masyarakat korban penggusuran di era gubernur sebelumnya yang kini menghuni Rusun Marunda juga terdampak kebijakan kenaikan tarif tetribusi tersebut. Untuk tarif sewa di rusun tipe 30 yang semula Rp159.000 per bulan untuk lantai satu, sekarang naik menjadi Rp190.800 per bulan atau naik 20 persen.

Sementara, kenaikan tarif retribusi di Rusun Pulogebang mencapai 36 persen. Tarif sewa hunian tipe 30 untuk penghuni lantai satu rusun itu naik dari Rp273.000 per bulan menjadi Rp327.600 per bulan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut