Pemprov DKI : Pedagang dan Pengunjung Warung Makan Wajib Sudah Divaksin
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pedagang dan pengunjung warung makan, pedagang kaki lima serta lapak jajanan sudah divaksin. Aturan ini dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUMK) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
“Pelaku usaha, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” ujar Andri di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Sementara jumlah pengunjung yang diperkenankan makan di tempat dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat. Jam operasional warung hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, waktu makan pengunjung di warung juga dibatasi maksimal 20 menit dengan menerapkan priotokol kesehatan secara ketat.
Pemprov DKI juga mewajibkan pedagang dan pengunjung di pasar tradisional sudah harus divaksin dengan pengaturan jam buka hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pasar induk, seperti Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya. Sedangkan maksimal kapasitas pengunjung di pasar tradisional atau pasar rakyat juga dibatasi maksimal 50 persen.
Kewajiban sudah divaskin juga berlaku bagi kurir daring yang mengantar makanan. Pegawai toko swalayan jenis minimarket, supermarket dan hypermarket, perkulakan serta toko atau warung kelontong juga harus wajib sudah divaksin.
Editor: Kurnia Illahi