Pemprov DKI: Penanggulangan Banjir Underpass Kemayoran Kewenangan Pemerintah Pusat
JAKARTA, iNews.id - Underpass Kemayoran, Jakarta Pusat Sabtu (25/1/2020) sore masih tergenang air. Penanggulangan lokasi tersebut dinilai masih kewenangan pemerintah pusat di bawah Pusat Pengelola Kompleks (PPK) Kemayoran.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, tidak mengetahui desain underpass yang menyebabkan air tak kunjung surut. Setiap proyek yang dikerjakan oleh Pemprov DKI, kata dia dipastikan air mudah dipompa dan dikeluarkan.
BACA JUGA:
Perayaan Imlek di Thamrin 10 Semarak dengan Hiasan Dekorasi dan Lampion
Imlek, Tradisi Fang Sheng Berkah bagi Pedagang Burung di Wihara Dharma Bakti
"Kawasan Kemayoran kan di bawah otoritas Setneg," ujar Dudi di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Dia menuturkan, kawasan Underpass Kemayoran dahulunya pernah dijadikan bandara yang lahannya masih kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemprov DKI tetap membantu membuang air di Underpass Kemayoran menggunakan pompa.
"Kawasan di bawah otoritasnya Setneg bukan kita yang bikin. Rata-rata di luar kawasan itu yang bikin Dinas Bina Marga. Kita bantu, damkar, SDA bantu," katanya.
Editor: Kurnia Illahi