JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendata fakir miskin dan orang tidak mampu. Pendataan dilaksanakan secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai 7 Juni 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin-Jumat (7-25/6/2021).
Pernah Kirim Drone ke Korea Utara, Mantan Presiden Korea Selatan Ini Didakwa Menguntungkan Musuh
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online 7-25 Juni 2021," ujar Anies dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (6/6/2021).
Anies Luncurkan Gerakan Jakarta Sadar Sampah, Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Menurutnya, data itu akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
"Catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat! Bagikan juga informasi ini ke orang terdekatmu," tulisnya.
Dalam informasi yang dibagikan Anies dijelaskan, DTKS merupakan acuan pemberian bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar bersumber dari APBN maupun APBD.
Warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran secara online bisa mendatangi langsung keluarahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Editor: Kurnia Illahi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku