Pemprov DKI: Perusahaan Diminta Tak Tutupi jika Ada Karyawan Terinfeksi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, meminta perusahaan proaktif melaporkan jika ada pegawai yang terpapar Covid-19. Imbauan ini guna mempermudah pengawasan penyebaran Covid-19 di perkantoran.
Andri mengakui sedikit perusahaan yang mau melaporkan kasus infeksi pada pegawainya di lingkungan kantor. Sejauh ini, kata Andri, baru empat perusahaan yang melaporkan pegawainya terpapar Covid-19.
"Jangan ditutup-tutupi, toh juga kita tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Andri kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Kalau data yang masuk dari kami, baru empat perusahaan, kami kan tugasnya mengawasi perusahaan dan perkantoran," ujarnya.
Doni Monardo: Kita Ingatkan Seluruh Perkantoran Menaati Pembagian Kerja Dua Shift
Andri menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi.
Salah satu poin dari SK tersebut adalah pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang melibatkan pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.
DPR: Protokol Kesehatan di Perkantoran harus Disamakan dengan Naik Pesawat
"Inilah (Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan) yang melakukan pengecekan, pengawasan terkait masalah protokol Covid-19. Juga melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar," ucapnya.
Editor: Arif Budiwinarto