Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Terima 149 Aduan terkait THR, Siap Periksa Perusahaan yang Diduga Melanggar

Rabu, 10 April 2024 - 01:01:00 WIB
Pemprov DKI Terima 149 Aduan terkait THR, Siap Periksa Perusahaan yang Diduga Melanggar
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, Pemprov DKI membuka pengaduan bagi masyarakat yang pembayaran THR-nya bermasalah.

Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho mengatakan, dari total jumlah aduan tersebut ada 80 aduan THR tidak dibayarkan, 46 THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan 23 THR terlambat dibayar.

Disnakertrans DKI pun siap memeriksa perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR.

"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ujar Hari.

Menurut Hari, nota pemeriksaan pertama biasanya membutuhkan waktu satu bulan. Lama pemeriksaan tergantung kasus yang terjadi.

"Karena kan perusahaan ada juga yang pailit, kesulitan keuangan, tutup. Tergantung perusahaannya. Ada industri, garmen, dan sebagainya," katanya.

Hari memastikan, pihaknya tetap turun bekerja setelah libur lebaran usai yakni pada 15 April 2024 mendatang.

"Berdasarkan aduan nanti kita tindak lanjuti ke lapangan. Ini kan kita lagi masa lebaran, libur lebaran. Ya nanti sanksi kan ada bagian 1 dan lain sebagainya," kata Hari.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut