Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia BNN di 8 Tempat Hiburan Malam Semarang, 5 Pengunjung Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:58:00 WIB
Pemprov Jakarta Atur Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan, Begini Rinciannya
Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta memastikan sektor pariwisata termasuk tempat hiburan malam tetap beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 2025 M/1446 Hijriah. 

Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata menegaskan agar para pengusaha sektor pariwisata termasuk hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku dan menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan.

“Kami berupaya memastikan bahwa sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik selama Ramadhan, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata, Budi Supriyanto menambahkan, Bulan Suci Ramadhan bukan hanya momen ibadah, tetapi juga peluang besar bagi industri pariwisata. 

Perubahan pola wisata selama Ramadan, seperti kunjungan ke destinasi religi yang meningkat dan minat terhadap wisata kuliner berbuka puasa yang tinggi, menciptakan potensi ekonomi signifikan.

“Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan pariwisata Ramadhan melalui inovasi layanan, promosi digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar peluang ini dapat dioptimalkan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa P. Sanjoyo memaparkan waktu operasional usaha hotel dan restoran selama Ramadhan. Hotel berbintang maupun non-bintang tetap beroperasi normal, namun terdapat penyesuaian bagi usaha bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima. 

Lisa menerangkan, bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut