Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Baru untuk Mahasiswa sesuai Kriteria
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta bakal membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) baru untuk mahasiswa sesuai kriteria. Hal itu ditegaskan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti, Rabu (6/3/2024).
Widyastuti mempersilakan mahasiswa sesuai kriteria mengakses di halaman P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
"Silakan mengakses di halaman P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Jadi adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta silakan mengakses kembali pendaftaran melalui halaman tersebut," kata Widyastuti.
"Saat ini kami sedang terus berproses melakukan pendaftaran. Jadi sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat masalah ini (penerima KJMU dicabut), masalah disinformasi ini. Halaman web untuk pendaftaran sudah kita buka," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan terkait banyak penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU yang tidak bisa lagi mendapatkan layanan tersebut.
"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024).
Data DTKS di Jakarta, kata Heru, menggunakan sumber atau basis data dari masyarakat, serta hasil diskusi dengan dinas sosial. Kemudian data tersebut dipadupadankan dengan DTKS.
"Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru.
Heru mengaku sudah mendengar di media banyak orang yang komplain awalnya mendapatkan KJP tapi sekarang tidak.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru.
Editor: Reza Fajri