Pemprov Jakarta Tutup 208 Perkantoran dan Tempat Usaha selama PSBB
JAKARTA, iNews.id -Perkantoran dan tempat usaha merupakan sektor yang diawasi ketat oleh Pemprov Jakarta sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pada 14 September 2020. Hasilnya, selama dua pekan PSBB ada 208 perkantoran dan tempat usaha yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Data itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Sabtu (26/9/2020). Dia menjelaskan tempat usaha yang dimaksud yaitu kafe, restoran hingga hotel.
"Operasi Yustisi yang kami lakukan sejak 14 September 2020 mencatat ada 208 perkantoran, kafe, restoran, dan hotel yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19," ucap Riza di Jakarta.
Selain itu dia mengungkapkan sanksi denda administrasi yang dikumpulkan mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Denda tersebut dikumpulkan dari pelanggaran tidak memakai masker saat di luar rumah dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya ada sekitar 20.000 aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi setiap hari. Bahkan sekitar 5.000 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jakarta dikerahkan untuk menekan penularan covid-19.
"Kami juga meminta kerja sama, sinergi, dan bantuan dukungan dari masyarakat untuk ikut melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama