Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda di Bekasi Dikurung Teman di Kamar Mandi hingga Tewas

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:03:00 WIB
Pemuda di Bekasi Dikurung Teman di Kamar Mandi hingga Tewas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan pria dengan modus bully pengurungan di kamar mandi hingga meninggal dunia. Korban berinisial AY (18) disekap temannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan korban awalnya dilaporkan meninggal dunia karena jatuh tangga di rumahnya Jalan Swadaya III, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi pada Selasa 18 Januari 2022.

"Awalnya korban dilaporkan meninggal dunia karena jatuh dari tangga. Namun beberapa hari kemudian kakak korban membuat LP ke Polres Bekasi Kota untuk melakukan penyelidikan," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Dia mengungkapkan kecurigaan kakak korban lantaran mendapatkan laporan dari salah satu teman korban lainnya. Korban sempat diikat dan dilakban mulutnya dan dikurung di dekat kamar mandi.

"Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap satu orang tersangka inisal TAW (21)," kata dia.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Dimana 5 orang saksi yang merupakan teman korban menguatkan dan mengarahkan kasus ini terkait kasus pembunuhan.

"Saat terjadi kasus pembunuhan oleh tersangka, disampaikan korban meninggal akibat jatuh dari tangga. Padahal tangan korban diikat tali plastik, dan mulut korban dilakban oleh pelaku sehingga menyebabkan penyumbatan jalan nafas," jelas Endra Zulpan.

Pelaku diamankan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB.

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut