Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Kerahkan 5.044 Personel Gabungan saat Nataru, Prioritaskan Pengamanan Gereja
Advertisement . Scroll to see content

Pemusnahan 240 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Melalui Mesin Cuci

Kamis, 24 Mei 2018 - 13:40:00 WIB
Pemusnahan 240 Kilogram Sabu yang Diselundupkan Melalui Mesin Cuci
Ilustrasi (Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan sindikat Malaysia-Jakarta. Sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan zat pengurai.

Kasubdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji lab terlebih dahulu. Selanjutnya, dilarutkan dengan zat pengurai. “Akan dibuang di tempat pembuangan yang sudah dipastikan aman dan tidak mencemari lingkungan,” kata Donny di Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan pengungkapan dari  jaringan narkoba Malaysia-Jakarta di kompleks pergudangan Harapan Dadap No 36 Blok E12 Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (8/2/2018). Sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi diselundupkan di dalam mesin cuci.

Dalam kasus ini, tim menangkap tersangka Joni alias Marvin Tandiono berikut 12 mesin cuci yang digunakan untuk menyimpan 228 plastik berisi paket sabu dan enam plastik berisi ekstasi. Polda Metro Jaya tak berhenti setelah menangkap Joni. Malam harinya, polisi menangkap tersangka Andu alias Aket.

Selanjutnya dikembangkan lagi dan menangkap seorang warga negara Malaysia Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (9/2/2018). Namun saat diminta menunjukkan barang bukti lain, Lim Toh Hing berusaha kabur dan terpaksa ditembak polisi hingga tewas.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut