Pemutilasi Angela Hindriati Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ecky terancam hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun penjara atas pembunuhan keji yang dilakukan.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Resa F Marasabessy mengatakan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP.
"Dikenakan Pasal 340 (juncto) 338 (juncto) 339," kata dia, Jumat (6/1/2023).
Ecky terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jasad seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di rumah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan terduga pelaku aksi sadis tersebut yakni MEL. Potongan tubuh korban mutilasi itu tersimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan yang disewa oleh pelaku.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kant0ng plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Editor: Rizal Bomantama