Penabrak Moses Jadi Tersangka, Ini Harapan Keluarga Korban
BEKASI, iNews.id - Moses Bagus Prakoso (33) meninggal setelah ditabrak oleh OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur pada hari Rabu (14/6) yang lalu. Pelaku kini telah resmi jadi tersangka.
Namun, keluarga korban merasa kecewa karena polisi hanya menjerat pelaku dengan pasal kelalaian dalam berkendara.
Polisi menjerat OS dengan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 mengatur tentang kelalaian, sementara Pasal 312 mengatur tentang sengaja meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas.
"Yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas), itulah yang kami sayangkan," kata adik Moses, Nicolas Catra Prakoso, di TPU Perwira, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, Nicolas menambahkan keluarga meyakini adanya unsur kesengajaan dalam insiden tabrak lari yang menyebabkan Moses meninggal. Terlebih lagi, polisi juga mengatakan bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan.
"Menurut kami, ini adalah tindakan kesengajaan dan seharusnya dapat dikenakan pidana yang lain," ujarnya.
Sementara itu, adik Moses lainnya, Lois Bunga Lestari, menyatakan bahwa keluarga akan terus mengawal kasus ini. Proses hukum akan dimulai setelah saudara mereka yang telah meninggal dimakamkan.
"Kami akan melanjutkan proses ini hingga saudara kami yang telah meninggal dimakamkan, setelah itu kami akan mengkonfirmasi (ke polisi) dan mencari tahu. Kami mohon bantuan dari media juga," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Lakalantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis, menyatakan pelaku penabrak OS dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Sementara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan agar dapat menambahkan pasal lain," kata Darwis saat dikonfirmasi pada hari Jumat (16/6/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq