Penampakan Anak Bos Prodia Tersangka Kasus Pembunuhan ABG, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) segera disidang terkait kasus tewasnya ABG berusia 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan. Polisi telah menyerahkan Arif ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Melakukan proses tahap 2, terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025) kemarin. Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“(Barang bukti) hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ujar dia.
Diketahui, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni inisial FA tewas.
Kasus ini kemudian menyeret lima polisi mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sebanyak tiga di antaranya dipecat terkait kasus pemerasan dalam perkara tersebut.
Editor: Rizky Agustian