Penampakan Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakpus
JAKARTA, iNews.id - Tempat hiburan Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang. Ini merupakan buntut dicabutnya izin 12 gerai Holywings di seluruh Jakarta akibat kasus promosi minuman keras untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang mengegerkan masyarakat.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, hadir langsung Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Terlihat juga pada penutupan tempat ini jajaran Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.
Selain itu, terlihat juga spanduk yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI jakarta resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan, rekomendasi, dan temuan dua OPD maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).
Editor: Rizal Bomantama