Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Massa Buruh, Jalan Gatot Subroto Depan Gedung DPR Ditutup Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Massa Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:51:00 WIB
Penampakan Massa Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berbagai elemen buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026) untuk mengawal pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa buruh tumpah ruah di depan gedung wakil rakyat tersebut.

Berdasarkan pantauan, berbagai elemen buruh tampak memenuhi area depan Gedung DPR, tepatnya di Jalan Gatot Subroto. Bahkan, massa buruh memenuhi jalanan sejak dari depan Gedung DPR hingga ke pertigaan Jalan Gerbang Pemuda.

Para buruh datang dengan menaiki sepeda motor hingga berjalan kaki diiringi mobil komando sejak dari kawasan Gelora Bung Karno (GBK) hingga ke depan Gedung DPR.

Para buruh juga membawa bendera organisasi dan spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan aksi demo tersebut. Salah satu tuntutan, buruh meminta agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak pada kepentingan pekerja.

Lalu, menjamin kepastian kerja, menghentikan sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan. Kemudian, menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.

Sementara itu, DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.

"Setuju," seru para anggota.

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menjelaskan segala proses pembentukan aturan ini. Hasilnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal.

Dia memastikan, penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen membangun sistem ketenagakerjaan nasional yakni memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kemudian memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan: pekerja perempuan, anak, dan disabilitas, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut