Penampakan Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI yang Jadi Kontroversi
JAKARTA, iNews.id – Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan mendapat fasilitas anyar. Mereka bakal dijatah pin emas yang keseluruhan anggarannya bernilai Rp1,3 miliar. Masing-masing anggota akan mendapat dua pin emas yakni, 5 dan 7 gram.
Fasilitas ini pun terus menuai polemik. Sejumlah kalangan mengkritik keras pin emas itu karena dianggap menghambur-hamburkan uang negara.
Secara bentuk, pin emas ini tidak berbeda dengan pin lama. Lambang DPRD dengan tulisan Jaya Raya yang diapit lengkungan padi dan kapas masih sama. Bahan emas yang digunakan menjadikan pin tampak berkilau.

Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pin tersebut akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD DKI periode 2019-2024. Artinya, anggota DPRD yang sebelumnya sudah menjabat dan kembali terpilih pada periode ini juga kembali mendapatkan pin tersebut.
Bila sudah dua kali menjabat sebagai wakil rakyat, anggota parlemen akan mengantongi empat pin emas. "(Anggota lama) dapat lagi," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).
Pembagian Pin emas ini, kata Gembong, bakal dilakukan pada pelantikan anggota DPRD baru yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2019. Dia juga menyebut pemberian pin emas kepada anggota baru adalah hal yang wajar dan sudah dilakukan secara turun menurun.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus sebelumnya menyebut langkah wakil rakyat Ibu Kota itu sebagai pemborosan. Dia juga menyebut hal itu sama juga dengan membuang uang rakyat. "Saya kira buang-buang duit (raykat)," katanya, Selasa (20/8/2019).
Editor: Zen Teguh