Penangkapan di Apartemen Kawasan Tanjung Duren, Polisi Sita 11 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi
JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari penangkapan itu polisi menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS. Sementara anggota Polsek Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.
"Ada 2 pengungkapan kasus narkoba," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Dia menuturkan, kedua tersangka ditangkap di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat beserta barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi