Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS

Minggu, 13 Oktober 2024 - 13:13:00 WIB
Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat sesuai UU TPKS
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi pencabulan pengurus panti asuhan kepada anak-anak asuhnya di Tangerang menuai sorotan publik. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak, hukuman pelaku bisa diperberat.

Anggota DPR Selly Andriany Gantina mengungkapkan, hukuman bisa diperberat karena status para tersangka merupakan pengasuh anak-anak.

"Sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman," kata Selly, Minggu (13/10/2024).

Berikut bunyi lengkap pasal 82 UU Perlindungan Anak tersebut:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain UU Perlindungan Anak, UU TPKS merupakan aturan yang paling kuat untuk menghadapi tindak pencabulan. 

Bahkan, panti asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses juga. Kemudian, pelaku bisa dimiskinkan melalui penyitaan aset kekayaan.

“Sebab tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga yang menanganinya," ujar Selly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut