JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seseorang bernama Ari yang diduga menjadi otak pencurian material dan perabot rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat. Ari pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung menjelaskan hasil penjualan material dan perabot itu digunakan tersangka untuk membayar kontrakan yang nunggak enam bulan.
Takut Dicaplok AS, Greenland Bekerja Sama dengan NATO Perkuat Pertahanan Pulau
"Uang dari hasil curiannya itu buat bayar kontrakan yang nunggak enam bulan," ujar Kompol Robinson Manurung di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Menurung menambahkan, Ari ditangkap saat berada di wilayah Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka..
Polisi Amankan 5 Pelaku Pembongkaran Rumah Mewah di Jakbar, 1 Orang Masih Buron
Kepada Polisi, Ari mengaku baru kali ini melakukan modus tersebut. Polisi bilang mulanya A melihat ada tulisan dari agent property kalau rumah tersebut dijual.
"Biasanya kalau rumah dijual diintip sama dia kosong atau tidak. Setelah dia tau kosong, dia loncat pagar masuk ke dalam. Ya itu baru dia mencuri," katanya.
Sementara itu, Manurung mengatakan lima orang lain yang ditahan beberapa pekan lalu masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka A dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral menunjukkan salah satu rumah mewah di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibongkar maling.
Dalam video tersebut terlihat beberapa bagian lantai dan dinding pada rumah mewah tersebut rusak. Beberapa atap, pintu hingga kusen dan perabotan yang terdapat di rumah tersebut dicongkel oleh para pekerja.
Akibat kejaadian tersebut tiga ahli waris rumah mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku