Pendaftaran Calon Perseorangan Cagub Jakarta Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - KPU membuka pendataran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur melalui jalur perseorangan atau tanpa melalui partai politik. Salah satu syaratnya bisa mengumpulkan KTP sebanyak 618.968 lembar.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya menegaskan aturan yang ada sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadwalnya tetap sampai hari Minggu ya, tetap sampai tanggal 12 Mei ya. Nanti kami akan terima sesuai dengan jadwal. Kalaupun nanti pengganti ada yang kesulitan atau keterlambatan nanti kita akan lihat apakah ada perpanjangan atau tidak," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).
Ia mengungkapkan persyaratan yang dibutuhkan harus diunggah ke dalam silon yang sudah ditetapkan oleh KPU DKI dan akan diperiksa apakah ada dukungan KTP ganda.
"Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTPnya kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal di tim atau antar pasangan calon. Kalau ada kegandaan status belum memenuhi syarat jadi harus ada konfirmasi yang bersangkutan ini mendukung siapa," jelas Dody.
Terkait waktu yang dianggap tim sukses terlalu singkat, Dody menjelaskan waktu yang ada dirasa sudah cukup.
"Waktu pendaftaran calon perseorangan sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat, karena sudah kita sosialisasikan melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal. Jadi ketentuan itu ketika diundang-undangkan dianggap semua orang tahu. Kami berharap itu bisa dipedomani," tutur Dody.
Meskipun demikian, calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI jika merasa dirugikan dengan aturan Pilgub DKI Jakarta yang sudah ditentukan perundang-undangan.
"Ada ruang-ruang untuk mencari keadilan Pemilu Melalui sengketa-sengketa proses namanya di temen-temen Bawaslu. Itu sengketa antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu," pungkas Dody.
Jadwal dan syarat calon perseorangan bisa dilihat dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei sampai dengan Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00-23.59 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq