Pendapat Masyarakat Soal Wacana Penonaktifkan NIK Domisili Luar Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Rencana Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024 ditunda. Meski demikian, ada masyarakat yang pro maupun kontra.
Misalnya Astuti (48) warga non-KTP Jakarta ini mengaku mendukung program tersebut. Hal ini agar layanan Pemprov DKI seperti bantuan sosial (bansos) dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh warga yang membutuhkan.
"Enggak apa-apa soalnya kalau kayak bantuan bansos itu orang yang sudah yang tidak tinggal di DKI jadi tempat sasaran," kata dia, Kamis (29/2/2024).
Sama halnya dengan Rianto (48), pekerja asal Cilacap ini setuju dengan kebijakan tersebut. Penonaktifan itu dapat memberikan ruang baru bagi mereka yang membutuhkan.
"Setuju biar bansos tepat sasaran. Semoga semua pelayanan nya tepat sasaran," ucapnya.
Sementara itu, Hikmat (38), pria ber-KTP DKI Jakarta namun tinggal di Bogor ini menilai langkah Pemprov DKI sangat tepat. Terutama agar para pemilih di wilayah DKI Jakarta dapat tertata dengan baik.
"Saya pikir sudah sangat tepat karena supaya pada saat pemilu nanti lebih tertata dan terdata dengan baik," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan rencana penertiban NIK yang awalnya direncanakan pada awal Maret 2024 urung dilaksanakan.
"Iya kami masih menunggu pengumuman resminya, belum bulan Maret (2024) ini," ujar Budi Awaluddin, Senin (26/2/2024).
Pemprov DKI disebut Budi memutuskan untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 sebelum melaksanakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq