Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

Pendatang Baru Datang di Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Jumat, 21 Mei 2021 - 11:08:00 WIB
Pendatang Baru Datang di Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Ilustrasi pendataan pendatang (Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru datang masuk ke ibu kota Jakarta pasca Lebaran 2021 kemarin. Namun, pendatang baru diwajibkan memiliki e-KTP dan surat bebas Covid-19 guna pendataan ke petugas terkait.

Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk ke Jakarta, dan pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia Yustisi. Hanya saja, untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta agar segera melapor RT, RW, dan atau Kelurahan setempat. 

Menurutnya, pendatang baru di Jakarta harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19. 

"Iya sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP - elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut