Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial BIP (43). Dia ditangkap terkait menebar ranjau paku yang terbuat dari rangka payung (paku berongga) di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Soebroto.
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi mengatakan, tim saber gabungan Polsek Tebet dan Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya bersama mitra ojek daring menangkap pelaku.
"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta, yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," ujar Alexander di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Dia menuturkan, dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.
Menurutnya, motif pelaku agar para pengguna jalan bocor ban dan segera menggunakan jasa tambal ban pelaku untuk dapat melanjutkan perjalanan.
Pelaku, kata dia mematok tarif Rp20.000 per lubang. Sedangkan untuk ganti ban dalam, lanjut dia pelaku memayok harga Rp75.000 per ban.
Harga tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal Rp20.000. Dia menjelaskan, pelaku bekerja sebagai operator bengkel tambal ban portabel yang berlokasi di Jalan MT Haryono (samping pon bensin).
"Pelaku melakukan tebar paku karena menyadari bahwa arus lalu lintas sudah mulai ramai," katanya.
Editor: Kurnia Illahi